Korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku
pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya
dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
1.
Sebab-Sebab Korupsi
Gaji yang
rendah, Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang
lamban dan sebagainya.
2.
Faktor Yang memicu Korupsi
(BPKP) :
a.
Aspek Individu Pelaku
b.
Sifat Tamak Manusia
c.
Moral yang kuat
d.
Penghasilan yang kurang mencukupi
e.
Kebutuhan hidup yang mendesak
f.
Gaya hidup yang konsumtif
g.
Malas dan tidak mau bekerja
h.
Ajaran Agama yang kurang di terapkan
i.
Aspek Organisasi
j.
Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
k.
Tidak adanya kultur organisasi yang benar
l.
Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
m.
Sistem pengendalian manajemen lemah
n.
Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
o.
Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya
korupsi
p.
Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama
korupsi
q.
Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat
korupsi
r.
Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di
berantas bila komunitas ikut aktif
s.
Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
3.
Tiga Tingkatan Korupsi
a.
Pengkhianatan
terhadap kepercayaan (betrayal of
trust)
1.
Pengkhianatan
merupakan
bentuk korupsi paling sederhana
2.
Semua
orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau
amanat yang diterimanya adalah
koruptor.
3.
Amanat
dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat)
4.
Anggota
DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk
kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
b.
Penyalahgunaan
kekuasaan (abuse of power)
1.
Abuse
of power merupakan korupsi tingkat menengah
2.
Merupakan
segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada
tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga
pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
c.
Penyalahgunaan
kekuasan untuk mendapatkan keuntungan
material (material benefit)
1.
Penyimpangan
kekuasaan untuk
mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun
orang lain.
2.
Korupsi pada level ini merupakan tingkat
paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material.
3.
Ini
merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia
4.
Cara Mengatasi Korupsi
a.
Preventif
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang
dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu
usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif
masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan
melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan
murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang
agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak
Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena, jika
tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.
b.
Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang
dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha
yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah
melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan
dalam penjara. Misalnya, seorang siswa ketahuan memakai narkoba saat dijalanan
tak lama kemudian datanglah polisi dan kemudian ditangkapnya untuk meminta
penjelasan lebih lanjut di kantor polisi. Pada contoh tersebut, seorang polisi
menangkap seorang murid yang telah melanggar aturan seperti memakai narkoba.
Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap oleh polisi karena telah
melanggar aturan.
Sumber :