Ratna Yulianingthias>

KORUPSI



Korupsi sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
1.      Sebab-Sebab Korupsi
Gaji yang rendah, Kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, administrasi yang lamban dan sebagainya.

2.      Faktor Yang memicu Korupsi (BPKP) :
a.       Aspek Individu Pelaku
b.      Sifat Tamak Manusia
c.       Moral yang kuat
d.      Penghasilan yang kurang mencukupi
e.       Kebutuhan hidup yang mendesak
f.       Gaya hidup yang konsumtif
g.      Malas dan tidak mau bekerja
h.      Ajaran Agama yang kurang di terapkan
i.        Aspek Organisasi
j.        Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
k.      Tidak adanya kultur organisasi yang benar
l.        Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
m.    Sistem pengendalian manajemen lemah
n.      Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
o.      Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
p.      Komunitas kurang menyadari sebagai korban utama korupsi
q.      Komunitas kurang menyadari kalau dirinya terlibat korupsi
r.        Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
s.       Aspek perundang-undangan yang kurang kuat

3.      Tiga Tingkatan Korupsi
a.       Pengkhianatan terhadap kepercayaan  (betrayal of trust)
1.      Pengkhianatan merupakan bentuk korupsi paling sederhana
2.      Semua orang yang berkhianat atau mengkhianati kepercayaan atau amanat yang diterimanya adalah koruptor.
3.      Amanat dapat berupa apapun, baik materi maupun non materi (ex: pesan, aspirasi rakyat)
4.      Anggota DPR yang tidak menyampaikan aspirasi rakyat/menggunakan aspirasi untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk korupsi
b.      Penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power)
1.      Abuse of power merupakan korupsi tingkat menengah
2.      Merupakan segala bentuk penyimpangan yang dilakukan melalui struktur kekuasaan, baik pada tingkat negara maupun lembaga-lembaga struktural lainnya, termasuk lembaga pendidikan, tanpa mendapatkan keuntungan materi.
c.       Penyalahgunaan kekuasan untuk mendapatkan keuntungan  material (material benefit)
1.      Penyimpangan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan material baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain.
2.      Korupsi pada level ini merupakan tingkat paling membahayakan karena melibatkan kekuasaan dan keuntungan material.
3.      Ini merupakan bentuk korupsi yang paling banyak terjadi di indonesia

4.      Cara Mengatasi Korupsi
a.       Preventif
Preventif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan, dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkan. Misalnya, Pak Rahman mengingatkan murid-muridnya untuk selalu berbuat sopan santun serta baik kepada semua orang agar tidak terjadi tindakan anarkis. Dalam contoh tersebut dijelaskan bahwa Pak Rahman perlu mengingatkan kepada muridnya selalu berbuat baik. Karena, jika tidak mungkin murid tersebut sudah melakukan tindakan anarkis.
b.      Represif
Represif, merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau, merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara. Misalnya, seorang siswa ketahuan memakai narkoba saat dijalanan tak lama kemudian datanglah polisi dan kemudian ditangkapnya untuk meminta penjelasan lebih lanjut di kantor polisi. Pada contoh tersebut, seorang polisi menangkap seorang murid yang telah melanggar aturan seperti memakai narkoba. Maka pantaslah bahwa siswa tersebut di tangkap oleh polisi karena telah melanggar aturan.

Sumber            : 


0 komentar:

Posting Komentar

RY Blog's © Copyright 2012. Tecnologia do Blogger
By Iâni Naíra