Ratna Yulianingthias>

Sejarah Koperasi di Indonesia dan Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia



Sejarah Koperasi di Indonesia dan Bagaimanakah Konsep Koperasi Luar Mempengaruhi Perkoperasian di Indonesia


Nama               :  Ratna Yulianingthias
NPM/Kelas     :  17213318/2EA22
Dosen              :  Sarah Widia Rahmarini



Permasalahan            :
Awalnya koperasi didirikan dengan gagasan Robert Owen (1771-1858) yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786-1865 gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828 King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya, seperti Indonesia.
            Di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja  di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Dalam mendirikan koperasi tersebut beliau menggunakan uang pribadinya untuk modal koperasi. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomodan SDI. Namun pada saat itu koperasi sempat mengalami kendala yang menyebabkan banyak koperasi yang berjatuhan karena tidak mendapat izin koperasi dari Belanda. Akan tetapi pada tahun 1933 koperasi menjamur kembali bersamaan dengan dikeluarkannya UU No. 431 sehinggga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
            Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus, namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama kali di Tasikmalaya. Sejak dikenalkannya koperasi pada tahun 1896 akhirnya koperasi berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.
            Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang peratama kali di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan pnjam (Soedjono 1983) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpann-pinjam dan sebagainya.
            Kemudian pada tahun 1908 Boedi Oetomo menganjurkan berdirinya koperasi untuk  keperluan rumah tangga. Demikian pula Serikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluann  sehari-hari dengan cara membuka toko-toko koperasi. Perkembangan yang pesat di bidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan sosial dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi.
Konsep Koperasi Barat atau luar, Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi.
Unsur Positif dari  konsep ini :
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi



Analisa           :
Munculnya koperasi di Indonesia dan di negara-negara lainnya diawali  dengan gagasan Robert Owen (1771-1858) yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia. Pada tahun 1786-1865 gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828 King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Melalui gerakan ini akhirnya koperasi berkembang di negara-negara lainnya, seperti Indonesia.
            Konsep koperasi luar dapat mempengaruhi perkoperasian di Indonesia , karena dalam konsep ini memiliki beberapa nilai poositif yang sejalan dengan keinginan masyarakat di Indonesia


Ringkasan      :
Koperasi pertama kali dikenalkan oleh gagasan Robert Owen (1771-1858) yang menerapkannya pertama kali pada usaha permintaan kapas di New Lanark, Skotlandia. Dan dilanjutkan oleh William King dengan mendirikan toko koperasi dan publikasi bulanan yang bejudul The Cooperator. Kemudian        di Indonesia sendiri awalnya koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja  di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 dengan mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Namun dengan berjalannya waktu, tujuan koperasi yang pertama kali menekankan pada kegiatan simpan-pinjam kemudian melebar menjadi menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi, lalu  keperluan rumah tangga.
Konsep koperasi luar dapat mempengaruhi perkoperasian di Indonnesia karena  memiliki nilai positif seperti : Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama, hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati, dan keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi. Inilah yang menyebabkan konsep koperasi luar mempengaruhi perkoperasian di Indonesia.


Sumber           :

0 komentar:

Posting Komentar

RY Blog's © Copyright 2012. Tecnologia do Blogger
By Iâni Naíra