1.
Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate
social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua
pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana
Khusus Kejari Palembang. Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut
adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT
PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank
Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di
ruang penyidikan pidsus.Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan,
pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah
Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan
tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang
kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi
Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan
rekening terkait program CSR. “Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka
kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil
pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya.
Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama
semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap,
karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya. Sementara itu,Tim Pidsus
Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU)
Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel
Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek
tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2
miliar tersebut. ”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena
saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi
Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga
terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek)
pekerjaan. Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan
alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan
pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang
diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka.
Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2.
Kasus
Keadilan Dalam bisnis
a. Keadilan
Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan
Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c. Keadilan
Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
d. Keadilan
Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan
keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung
terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang
sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan
menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa
menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang
mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral
harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang
menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.
Kasus Bisnis
Dan Perlindungan Konsumen
Secara
historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato
(425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan yang
menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu
bahan yang baik dengan bahan yang buruk. Tahun 1906 di Amerika terbit sebuah
buku yang berjudul the Jungle karangan Upton Sinclair yang memaparkan tentang
kejelekan pengolahan daging di industri makanan. Dampak dari buku
ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan
peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di
Eropa perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai
dengan 1) dibuatnya peraturan perundang-undangan tentang
perlindungan konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang
khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di Indonesia
isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan
perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi
perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM,
LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan kasus-kasus ketiadaan
perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda yang mendesak untuk
mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan alternatif tawaran :
a. Memperkuat
peran dan fungsi badan-badan atau organisasi perlindungan konsumen
untuk menjaga dan mengantisipasi perlindungan konsumen.
b. Pemerintah
harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan
perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
c. Pemerintah
atau swasta mensosialisasikan pernjanjian standar atau standar
baku dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen.
Bukan standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
d. Pemerintah
atau swasta mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu
yang tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak,
formalin dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
e. Meningkatkan
pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan
masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya.
f. Pemerintah
harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan
pelanggaran tentang perlindungan konsumen.
4.
Kasus Hak
Pekerja
Metrotvnews.com,
Jakarta: Setelah tiga bulan berlalu, kasus penyekapan pekerja panci di
Tangerang kian menghilang dan tidak ada tindaklanjutnya. Karena itu juga Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya
penyelesaian kasus tersebut. "Sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan
pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil
seperti harapan ," Kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, di
Jakarta, Jumat (2/8). Ia mengatakan, sampai saat ini belum satu pun berbuah
hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap
mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum
dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.
Yati
mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus
tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Tangerang dan Kemenakertrans.
Namun, tindaklanjutnya menurut Yati
berjalan sangat lambat. Misalnya, proses penyidikan di tingkat Polres Tangerang
sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak 2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas
penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25 Juli 2013. Selain lambannya proses
itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun anggota kepolisian dan TNI yang
terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas penyidikan.
"Hasil
penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor.
Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian,
ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI," kata
Yati. Keterlibatan itu, lanjutnya, juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari
penuturan dalam proses pemeriksaan ada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian
dan TNI yang berbeda-beda pangkatnya. Laporan dari masyarakat dan pekerja panci
atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri tidak
ditindaklanjuti. Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati
mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6
Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang
jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib
dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum terealisasi.
“Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar