Monopoli
Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu
bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual
yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau
sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang
monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah
barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin
mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual
juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga
terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau
membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau lebih buruk lagi
mencarinya di pasar gelap (black market).
Ciri dan sifat :
Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli.
Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan
jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang
pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan
yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara
langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai
kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha
menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa
cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah
mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat
yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang
memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan
perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama
kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan
menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang,
yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah.
Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk
sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen
di pasar.
Monopoli
yang tidak dilarang
a.
Monopoli by Law
Monopoli oleh
negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat
hidup orang banyak.
b.
Monopoli by Nature
Monopoli yang
lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
c.
Monopoli by Lisence
Izin penggunaan
hak atas kekayaan intelektual.
2Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata
olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana
penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah
perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan
memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana
keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka.
Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan
sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk
masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli
sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum
dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada. Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk
pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi,
seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999,
oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal
umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada
barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel.
3Undang –
Undang Anti Monopoli
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun
1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan
atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku
usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli
. Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan
kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti
Monopoli.
1.1 Asas
dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di
Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi
dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
1.2 Tujuan
Undang-Undang
(UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan
untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang
cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari
UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
1.3 Kegiatan
yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang
dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
a.
Posisi dominan adalah keadaan di mana
pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi
tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
b.
Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya
1.4 Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika
dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan
secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang
tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih
pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain
dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih
menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut
sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit
agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara,
namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya
”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang
dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai
berikut :
a.
Oligopoli
b.
Penetapan harga
c.
Pembagian wilayah
d.
Pemboikotan
e.
Kartel
f.
Trust
g.
Oligopsoni
h.
Integrasi vertical
i.
Perjanjian tertutup
j.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
1.5 Perjanjian
yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
a.
Penggabungan adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan
pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum
kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya
Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
b.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan
oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva
dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan
Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
c.
Pengambilalihan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh
atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
1.6 Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
a.
Monopoli
b.
Monopsoni
c.
Penguasaan pasar
d.
Persekongkolan
4Kasus
Pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya
pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk
kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak
produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari
kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut,
hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat
mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat
yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya
sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak
semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar