Di tengah persaingan yang ketat para
pelaku bisnis berlomba–lomba untuk menjadi yang terbaik untuk tetap survive di
bidangnya masing–masing. Namun terlepas dari persaingan yang kuat, para
pebisnis tetap dituntut untuk tetap memberikan yang terbaik bagi konsumen, dan
tentunya diiringi dengan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan dari
bisnis bagi perusahaan adalah mencari keuntungan. Dalam etika bisnis dimana
perusahaan harus menjamin keamanan dan keselamatan konsumen atas produk barang
dan jasa yang ditawarkan biasanya disebut dengan perlindungan konsumen dimana
bisnis dan perlindungan konsumen sangat berkaitan.
Perlindungan konsumen adalah
perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan,
keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum. Dalam
hal ini konsumen sering menjadi pihak yang dirugikan, untuk itu pemerintah kita
membuat peraturan sebagai berikut :
- UUD Periklanan
- UUD keamanan dan kesehatan produk
- UUD menyangkut mutu pruduk, dll
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Salah satu hal positif yang ditempuh
di Indonesia adalah yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan
penelitian tentang bebagai produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha
akan berhitung lebih seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku
usaha dan konsumen.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah badan yang
dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen antara lain :
a. Asas Manfaat, mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
b. Asas Keadilan, partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
c. Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
d. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberikan
jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
e. Asas Kepastian Hukum, baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
Masyarakat modern adalah masyarakat
bisnis. Pelaku bisnis beranggapan hanya bertanggung jawab memenuhi kebutuhan
dan bersikap netral. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memiliki peran
melindungi konsumen dari tindakan produsen.
Ada 2 alasan perangkat pengendalian terutama tertuju
pada produsen dalam hubungannya dengan konsumen, adalah:
a. Dalam
hubungan antara konsumen atau pelanggan di satu pihak dan pemasok, produsen,
dan penyalur barang atau jasa tertentu di pihak lain, konsumen atau pelanggan
terutama berada pada posisi yang lebih lemah dan rentan untuk dirugikan.
b. Dalam
kerangka bisnis sebagai profesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk
menyediakan barang kebutuhan hidupnya secara professional
A. Hubungan
Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada beberapa aturan yang perlu
dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan adil, yang menjadi dasar
bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak.
a. Kedua belah
pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka
sepakati. Termasuk disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa
konsekuensi dari persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak
itu dan sebagainya.
b. Tidak ada
pihak yang secara sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang
relevan untuk diketahui oleh pihak lain
c. Tidak boleh
ada pihak yag dipaksa untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak
atau persetujuan yang dilakukan dalam keadaan terpaksa dandipaksa harus batal
demi hukum.
d. Kontrak juga
tidak mengikat bagi pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
B. Gerakan
Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan
bagi semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar
masuk pasar.
Gerakan konsumen lahir karena
beberapa pertimbangan sebagai berikut :
a. Produk yang
semakin banyak disatu pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan
bebas yang terbuka, namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
b. Jasa kini
semakin terspesialisasi sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana
yang memang benar-benar dibutuhkannya.
c. Pengaruh
iklan yang merasuki setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui
berbagai media massa dan media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar
bagi kehidupann konsumen.
d. Kenyataan
menunjukkan bahwa keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius
oleh produsen.
e. Dalam
hubungan jual beli yang didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada
posisi yang lemah.
C. Konsumen
Adalah Raja
Konsumen setia merupakan idaman
setiap perusahaan. Bagaimana caranya agar konsumen tersebut setia terhadap
suatu perusahaan? Layanilah konsumen kita layaknya “raja”. Jika kita
perhatikan kolom surat pembaca dimedia masa, banyak sekali pembaca yang
mengkritik atau mengeluh terhadap suatu produk. Kenyataan tersebut memberikan
isyarat :
a.
Pasar yang bebas dan terbuka pada akhirnya menempatkan
konsumen menjadi raja.
b.
Prinsip etika, seperti kejujuran,tanggung jawab dan
kewajiban melayani dengan baik.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar