1. Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Dalam
membahas prinsip-prinsip etika profesi dan prinsip-prinsip etika bisnis, kita
telah menyinggung tanggung jawab sebagai salah satu prinsip etika yang penting.
Persoalan pelik yang harus dijawab pada tempat pertama adalah manakala kondisi
bagi adanya tanggung jawab moral. Manakah kondisi yang relevan yang
memungkinkan kita menuntut agar seseorang bertanggung jawab atas tindakannya.
Ini sangat penting, karena tidak sering kita menemukan orang yang mengatakan
bahwa tindakan itu bukan tanggung jawabku.
Paling
sedikit ada tiga syarat penting bagi tanggung jawab moral. Pertama, tanggung
jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar dan tahu.
Tanggung jawab hanya bisa dituntut dari seseorang kalau ia bertindak dengan
sadar dan tahu akan tindakannya itu serta konsekwensi dari tindakannya. Hanya
kalau seseorang bertindak dengan sadar dan tahu, baru relevan bagi kita untuk
menuntut tanggung jawab dan pertanggungjawaban moral atas tindakannya itu.
Ini
juga mengandaikan bahwa pelakunya tahu mengenai baik dan buruk. Ia tahu bahwa
tindakan atau prilaku tertentu secara moral buruk sementara tindakan atau
prilaku yang lain secara moral baik. Kalau seseorang tidak tahu mengenai baik
dan buruk secara moral, dia dengan sendirinya tidak bisa punya tanggung jawab
atas tindakannya. Ia dianggap sebagai innocent, orang yang lugu, yang tak
bersalah. Contoh yang paling relevan di sini adalah anak kecil. Anak kecil
tidak tahu mengenai baik dan buruk secara moral. Karena itu, ucapan atau
tindakan tertentu yang dilakukannya secara spontan, yang dalam perspektif moral
tidak baik, kasar atau jorok, sesungguhnya tidak punya kualitas moral sama
sekali. Sebabnya dia tidak tahu mengenai baik buruk secara moral.
Dengan
demikian, syarat pertama bagi tanggung jawab moral atas suatu tindakan adalah
bahwa tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional. Pribadi yang
kemampuan akal budinya sudah matang dan dapat berfungsi secara normal. Pribadi
itu paham betul akan apa yang dilakukannya.
Kedua,
tanggung jawab juga mengandalkan adanya kebebasan pada tempat pertama. Artinya,
tanggung jawab hanya mungkin relevan dan dituntut dari seseorang atas
tindakannya, jika tindakannya itu dilakukannya secara bebas. Jadi, jika seseorang
terpaksa atau dipaksa melakukan suatu tindakan, secara moral ia tidak bisa
dituntut bertanggung jawab atas tindakan itu. Hanya orang yang bebas dalam
melakukan sesuatu bisa bertanggung jawab atas tindakannya.
Ketiga,
tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu
memang mau melakukan tindakan itu. Ia sendiri mau dan bersedia melakukan
tindakan itu.
Sehubungan
dengan tanggung jawab moral, berlaku prinsip yang disebut the principle of
alternate possibilities. Menurut prinsip ini, seseorang bertanggung jawab moral
atas tindakan yang telah dilakukannya hanya kalau ia bisa bertindak secara
lain. Artinya, hanya kalau masih ada alternative baginya untuk bertindak secara
lain, yang tidak lain berarti ia tidak dalam keadaan terpaksa melakukan
tindakan itu.
Menurut
Harry Frankfurt, prinsip ini tidak sepenuhnya benar. Sebabnya, seseorang masih
bisa tetap bertanggung jawab atas tindakannya kalaupun ia tidak punya
kemungkinan lain untuk bertindak secara lain. Artinya, kalaupun tindakan itu
dilakukan di bawah ancaman sekalipun, misalnya, tetapi jika ia sendiri memang
mau melakukan tindakan itu, ia tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
2. Status Perusahaan
Perusahaan
adalah sebuah badan hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum
tertentu dan disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu,
keberadaannya dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan
adalah bentukan manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum
yang sah.
Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya. Sejalan dengan itu, perusahaan juga mempunyai kewajibanlegal
untuk menghormati hak legal perusahaan lain, yaitu tidak boleh merampas hak
perusahaan lain. Perusahaan hanyalah badan hukum, dan bukan pribadi. Sebagai
badan hukum perusahaan mempunyai hak dan kewajiban legal, tetapi tidak dengan
sendirinya berarti perusahaan juga mempunyai hak dan kewajiban moral.
De
George secara khusus membedakan dua macam pandangan mengenai status perusahaan.
Pertama,pandangan legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya
ciptaan hukum, dan karena itu ada hanya berdasarkan hukum.
Kedua,
pandangan legal-recognation yang tidak memusatkan perhatian pada status legal
perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
Karena,
menurut pandangan kedua, perusahaan bukan bentukan Negara atau masyarakat, maka
perusahaan menetapkan sendiri tujuannya dan beroprasi sedemikian rupa untuk
mencapai tujuannya itu. Ini berarti, karena perusahaan dibentuk untuk mencapai
kepentingan para pendirinya, maka dalam aktivitasnya perusahaan memang melayani
masyarakat, tapi bukan itu tujuan utamanya. Pelayanan masyarakat hanyalah saran
untuk mencapai tujuannya, yaitu mencari keuntungan.
Berdasarkan
pemahaman mengenai status perusahaan di atas, dapat disimpulkan bahwa
perusahaan memang mempunyai tanggung jawab, tetapi hanya terbatas pada tanggung
jawab legal, yaitu tanggung jawab memenuhi aturan hukum yang ada.
Dalam
kerangka pemikiran bahwa tanggung jawab hanya bisa dituntut dari pelaku yang
tahu, bebas, dan mau, Milton Friedman dengan tegas mengatakan bahwa hanya
manusia yang mempunyai tanggung jawab.
3. Lingkup Tanggung Jawab Sosial
Pada
tempat pertama harus dikatakan bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan
kepedulian perusahaan terhadap kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas
daripada sekedar terhadap kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung
jawab sosial perusahaan mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah
baik bahwa perusahaan mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan
dibenarkan untuk mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak
lain, termasuk kepentingan masyarakat luas.
Konsep
tanggung jawab sosial perusahaan sesungguhnya mengacu pada kenyataan,
sebagaimana telah dikatakan di atas, bahwa perusahaan adalah badan hukum yang
dibentuk manusia dan terdiri dari manusia. Ini menunjukkan sebagaimana halnya
manusia tidak bisa hidup tanpa orang lain, demikian pula perusahaan, tidak bisa
hidup, tidak bisa beroprasi, dan memperoleh keuntungan bisnis tanpa pihak lain.
Ada
beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial. Pertama, karena perusahaan dan seluruh karyawannya
adalah bagian integral dari masyarakat setempat.
Kedua,
perusahaan telah diuntungkan dengan mendapat hak untuk mengelola sumber daya
alam yang ada dalam masyarakat tersebut dengan mendapat keuntungan bagi
perusahaan tersebut.
Ketiga,
dengan tanggung jawab sosial melalui berbagai kegiatan sosial, perusahaan
memperlihatkan komitmen moralnya untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan bisnis
tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Keempat,
dengan keterlibatan sosial, perusahaan tersebut menjalin hubungan sosial yang
lebih baik dengan masyarakat dan dengan demikian perusahaan tersebut akan lebih
diterima kehadirannya dalam masyarakat tersebut.
4. Argumen yang Menentang Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Tujuan utama bisnis adalah mengejar
keuntungan sebesar-besarnya
Argumen paling
keras yang menentang keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial
sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan adalah paham dasar bahwa tujuan
utama, bahkan satu-satunya, dari kegiatan bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya.
b.
Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan
yang membingungkan
Bahwa
keterlibatan sosial sebagai wujud tanggung jawab sosial perusahaan akan
menimbulkan minat dan perhatian yang bermacam-macam, yang pada akhirnya akan
mengalihkan, bahkan mengacaukan perhatian para pimpinan perusahaan. Asumsinya,
keberhasilan perusahaan dalam bisnis modern penuh persaingan yang ketat sangat
ditentukan oleh konsentrasi seluruh perusahaan, yang ditentukan oleh
konsentrasi pimpinan perusahaan, pada core business-nya.
c.
Biaya keterlibatan sosial
Keterlibatan
sosial sebagai wujud dari tanggung jawab sosial perusahaan malah dianggap
memberatkan masyarakat. Alasannya, biaya yang digunakan untuk keterlibatan
sosial perusahaan itu byukan biaya yang disediakan oleh perusahaan itu,
melainkan merupakan biaya yang telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen
dalam harga barang dan jasa yang ditawarkan dalam pasar.
d.
Kurangnya tenaga terampil di bidang
kegiatan sosial
Argumen ini
menegaskan kembali mitos bisnis amoral yang telah kita lihat di depan. Dengan
argumen ini dikatakan bahwa para pemimpin perusahaan tidak professional dalam
membuat pilihan dan keputusan moral. Asumsinya, keterlibatan perusahaan dalam
berbagai kegiatan sosial adalah kegiatan yang lebih bernuansa moral, karitatif
dan sosial.
5. Argumen yang Mendukung Perlunya
Keterlibatan Sosial Perusahaan
a.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang
semakin berubah
Setiap kegiatan
bisnis dimaksudkan untuk mendatangkan keuntungan. Ini tidak bisa disangkal.
Namun dalam masyarakat yang semakin berubah, kebutuhan dan harapan masyarakat
terhadap bisnis pun ikut berubah. Karena itu, untuk bisa bertahan dan berhasil
dalam persaingan bisnis modern yang ketat ini, para pelaku bisnis semakin
menyadari bahwaa mereka tidak bisa begitu saja hanya memusatkan perhatian pada
upaya mendatngkan keuntungan sebesar-besarnya.
b.
Terbatasnya sumber daya alam
Argumen ini
didasarkan pada kenyataan bahwa bumi kita ini mempunyai sumber daya alam yang
terbatas. Bisnis justru berlangsung dalam kenyataan ini, dengan berupaya
memanfaatkan secara bertanggung jawab dan bijaksana sumber daya yang terbatas
itu demi memenuhi kebutuhan manusia. Maka, bisnis diharapkan untuk tidak hanya
mengeksploitasi sumber daya alam yang terbatas itu demi keuntungan ekonomis,
melainkan juga ikut melakukan kegiatan sosial tertentu yang terutama bertujuan
untuk memelihara sumber daya alam.
c.
Lingkungan sosial yang lebih baik
Bisnis
berlangsung dalam suatu lingkungan sosial yang mendukung kelangsungan dan
keberhasilan bisnis itu untuk masa yang panjang. Ini punya implikasi etis bahwa
bisnis mempunyai kewajiban dan tanggung jawab moral dan sosial untuk
memperbaiki lingkungan sosialnya kea rah yang lebih baik.
d.
Pertimbangan tanggung jawab dan
kekuasaan
Keterlibatan
sosial khususnya, maupun tanggung jawab sosial perusahaan secara keseluruhan,
juga dilihat sebagai suatu pengimbang bagi kekuasaan bisnis modern yang semakin
raksasa dewasa ini. Alasannya, bisnis mempunyai kekuasaan sosial yang sangat
besar.
e.
Bisnis mempunyai sumber-sumber daya yang
berguna
Argumen ini akan
mengatakan bahwa bisnis atau perusahaan sesungguhnya mempunyai sumber daya yang
sangat potensial dan berguna bagi masyarakat. Perusahaan tidak hanya punya
dana, melainkan juga tenaga professional dalam segala bidang yang dapat
dimanfaatkan atau dapat disumbangkan bagi kepentingan kemajuan masyarakat .
f.
Keuntungan jangka panjang
Argumen ini akan
menunjukkan bahwa bagi perusahaan, tanggung jawab sosial secara keseluruhan,
termasuk keterlibatan perusahaan dalam berbagai kegiatan sosial merupakan suatu
nilai yang sangat positif bagi perkembangan dan kelangsungan pengusaha itu
dalam jangka panjang.
6. Implementasi Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan
Prinsip
utama dalam suatu organisasi profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa
struktur mengikuti strategi. Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan
ditentukan oleh strategi dari organisasi atau perusahaan itu.
Strategi
umumnya menetapkan dan menggariskan arah yang akan ditempuh oleh perusahaan
dalam menjalankan kegiatan bisnisnya demi mencapai tujuan dan misi sesuai
dengan nilai yang dianut perusahaan itu.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar