1. Paham Tradisional Mengenai Keadilan
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
2. Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan
upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem
yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa
perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang,
melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan.
Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang
memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk
dalam bidang bisnis.
Dalam
bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar
yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi
menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius
prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3. Teori Keadilan Adam Smith
a.
Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya
tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm
interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar
hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada
pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok,
penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b.
Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini
menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap
orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan
dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan
pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu
berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan
rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan
pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan
pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur
tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah
akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak
individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c.
Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama
terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih
lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak
dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya
produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen
yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga
aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di
dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah,
itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil.
Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga
alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan
konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen:
dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang
diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka
panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi
sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik
ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam
pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini
produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun
karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang
industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga
menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4. Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar
memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan
adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia,
dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan
diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan
kesempatan yg fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi :
a.
Prinsip Kebebasan Yang Sama
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem
kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi
semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya
atas kebebasan scr sama.
b.
Prinsip Perbedaan (Difference
Principle)
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut: a. Menguntungkan mereka yg
paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka
bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar utama
utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur
sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk
beruntung.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar