1. Hak Atas Pekerjaan Dan Upah Yang Adil
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,
karena.:
a.
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia.
b.
Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui
kerja, manusiamerealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun
hidup danlingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia,melalui kerja manusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang
mandiri.
c.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia, karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup layak.
Hak atas
pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang
menyatakan bahwa ᾿Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas
upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak
ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang
adil sesungguhnya bahwa :
a. Setiap
pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
b. Setiap
pekerja berhak untuk memperoleh upah yang sebanding dengan tenaga yang telah
disumbangkan.
c. Bahwa
prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatifdalam soal
pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlakuprinsip
upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
2. Hak Untuk Berserikat Dan Berkumpul
a.
Dalam memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak
atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat
dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan
semua anggota mereka. Menurut De Geroge, ada dua dasar moral yang penting dari
hak untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
b.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompakmemperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya
atas upah yang adil.
3. Hak Atas Perlindungan Keamanan Dan Kesehatan
Dewasa ini dalam bisnis modern berkembang paham bahwa
para pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya. Khususnya dengan
berbagai resiko mengharuskan adanya jaminan perlindungan atas keamanan,
keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja. Karena itulah timbul pekerja yang
diasuransikan melalui wahana asuransi kesehatan atau kecelakaan.
4. Hak Perlakuan Keadilan Dan Hukum
Menegaskan bahwa pada prinsipnya semua pekerja harus
diperlakukan sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada deskriminasi dalam
perusahaan, seperti perbedaan warna kulit, asal daerah, agama dan lain-lain.
Disamping itu juga dalam perlakuan peluang jabatan, pelatihan atau pendidikan
lebih lanjut.
5. Hak Atas Rahasia Pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan daningin tetap dirahasiakan oleh karyawan. Hak atas
rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling
rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau karyawan lainnya, misalnya orang
yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebutkambuh
akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
6. Hak Atas Kebebasan Suara Hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan.
Jadi, pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya
adalah hal yang baik.
7. Whistle Blowing
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang confidential dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apapun bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Ada dua macam whistle blowing :
a. Whistle
blowing internal
Hal ini
terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan
yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala bagiannya.
b. Whistle
blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya
kepada masyarakat karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat. Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat atau
konsumen. Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan konsumen
karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama.
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar